TUGAS POKOK DAN FUNGSI TIM GUGUS MUTU STAI AL-UTSMANI BONDOWOSO

STRUKTUR GUGUS STAI AL-UTSMANI BONDOWOSO
- Tugas Pokok:
- Melaksanakan proses penjaminan mutu ditingkat prodi, dan melakukan koordinasi dengan tim penjaminan mutu tingkat perguruan tinggi.
- Terlibat secara penuh di dalam penjaminan mutu internal dan eksternal prodi.
- Bersama Pimpinan Prodi menyusun spesifikasi Prodi, Instruksi Kerja dan dokumen pendukung, menyusun dokumen evaluasi diri serta melakukan persiapan akreditasi/reakreditasi.
- Bersama Pimpinan Prodi mengkoordinasi aktivitas penjaminan mutu di tingkat Prodi.
- Tugas Berkala:
- Melakukan koordinasi untuk persiapan audit mutu perguruan tinggi.
- Memonitoring proses penjaminan mutu tingkat prodi.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan prodi terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi.
- Tanggung Jawab :
- Bertanggungjawab atas tugas-tugas kesekretariatan atau tata kelola Gugus Penjaminan Mutu perguruan tinggi.
- Bertanggungjawab atas peningkatan mutu akademik dan pengembangan sistem penjaminan mutu.
- Bertanggungjawab atas dokumen-dokumen sistem penjaminan mutu.
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
- Bidang Perencanaan & Pelaksanaan:
- Menyiapkan dan mempelajari berbagai bahan dalam menetapkan Standar Diktis untuk menyusun dokumen kebijakan, peraturan, standar, manual, dan sasaran mutu bidang akademik,
- Merumuskan semua Standar Diktis yang akan menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi islam, baik pada arah perguruan tinggi islam maupun arah unit pengelola program studi (UPPS),
- Melakukan uji publik kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal setelah perumusan Standar Diktis selesai untuk mendapatkan saran sekaligus perbaikan redaksi atau struktur bahasa dalam pernyataan Standar Diktis tersebut,
- Menetapkan pemberlakuan semua Standar Diktis tersebut dengan peraturan pemimpin perguruan tinggi islam berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dalam Statuta Perguruan Tinggi Islam,
- Menjalankan setiap Standar Diktis yang telah dinyatakan secara tertulis dalam SPMI sehingga Standar Diktis tersebut dapat dipenuhi.
- Bidang Evaluasi & Pengendalian
- Melakukan evaluasi atau asesmen atau penilaian terhadap proses, keluaran (output), dan hasil (outcomes) dari pelaksanaan setiap Standar Diktis;
- Mengetahui kelemahan atau kendala yang dapat menghalangi pelaksanaan isi standar dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan atau kendala tersebut;
- Memantau (monitoring) proses pelaksanaan standar untuk mengambil tindakan pengendalian, apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan yang dapat berakibat isi standar tidak terpenuhi, atau memperkuat pencapaian pelaksanaan standar;
- Menganalisis hasil akhir pelaksanaan standar berdasarkan hasil audit, sehingga dapat disimpulkan, antara lain, tentang efektivitas, keberhasilan, dan dampak atau outcomes dari pelaksanaan standar;
- Melaksanakan pengendalian berupa tindakan korektif atau perbaikan untuk memastikan pemenuhan perintah/kriteria/sasaran di dalam standar.
- Kesekretariatan
- Melakukan persiapan-persiapan teknis kesekretariatan untuk keperluan Gugus Penjaminan Mutu.
- Bertanggungjawab atas semua urusan surat menyurat Gugus Penjaminan Mutu
- Penyimpanan dokumen-dokumen penting Gugus Penjaminan Mutu (hard copy & soft copy).
- Bertanggungjawab atas undangan rapat Gugus Penjaminan Mutu.
- Membuat notulensi dan menyediakan daftar hadir dalam setiap rapat Gugus Penjaminan Mutu.
- Menyusun rencana program pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi.
- Melaksanakan survei pemahaman visi misi prodi.
- Mengimplementasikan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi.
- Melakukan analisa hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi.
- Menyusun dokumen hasil Analisa monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi.
- Pengawasan Pelaksanaan pembelajaran mengacu pada dokumen SPMI STAI Al-Utsmani Bondowoso.
- Penyusunan instrumen pelaksanaan monev dan survei dilakukan secara bersama-sama dengan Gugus Penjaminan Mutu STAI Al-Utsmani Bondowoso.
- Pelaksanaan monev pembelajaran dilakukan pada 3 tahap yaitu: di awal pelaksanaan pembelajaran, tengah pelaksanaan pembelajaran, dan akhir pelaksanaan pembelajaran.
- Hasil monev dianalisis bersama dengan tim Unit Kendali Mutu Prodi, dan dibuat laporan hasil monev.
- Membuat laporan pelaksanaan monev pembelajaran yang terdiri dari: Hasil Temuan serta rencana tindak lanjut.
- Menyampaikan hasil (beserta Hasil temuan dan rencana tindak lanjut) Monev pembelajaran kepada koorprodi.
- Koorprodi menindaklanjuti hasil monev dengan mengadakan rapat bersama staf dosen sekaligus pembinaan staf dosen.
- Laporan monev dan survei dan Tindak Lanjut diberikan kepada Gugus Penjamanan Mutu Perguruan Tinggi. (Humas).
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: ub
Filename: depan/kanan.php
Line Number: 121
Backtrace:
File: /home/staz5149/public_html/application/views/depan/kanan.php
Line: 121
Function: _error_handler
File: /home/staz5149/public_html/application/controllers/Blog.php
Line: 107
Function: view
File: /home/staz5149/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Komentar