
Jl. KH. Utsman Dusun Beddian Rt. 29 Rw. 06 Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darus Sholah 68263 Kabupaten Bondowoso

Jl. KH. Utsman Dusun Beddian Rt. 29 Rw. 06 Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darus Sholah 68263 Kabupaten Bondowoso
Artikel
Oleh,
Dr. Ubaidillah, M.Pd.I.
"Al-Muhafazhatu 'ala
al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah"—memelihara tradisi
lama yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik—merupakan kaidah yang
sangat relevan dalam membaca masa depan pendidikan pesantren. Kaidah tersebut
menggambarkan bahwa pesantren tidak boleh terjebak dalam romantisme masa lalu,
tetapi juga tidak boleh kehilangan identitasnya ketika berhadapan dengan
perubahan zaman.
Dalam konteks Pesantren Al
Utsmani, ruh pendidikan sesungguhnya terletak pada pendidikan diniyah dan
pendalaman kitab kuning. Inilah identitas yang membedakan Al Utsmani dari
sekolah atau lembaga pendidikan pada umumnya. Lembaga pendidikan formal yang berkembang
di lingkungan pesantren merupakan ikhtiar strategis untuk memperluas layanan
pendidikan, bukan menggeser orientasi utama pesantren.
Pandangan ini selaras dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan bahwa
pesantren memiliki kekhasan pendidikan berbasis kajian kitab kuning atau
dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu'allimin. Bahkan, kajian kitab kuning
ditempatkan sebagai salah satu unsur fundamental penyelenggaraan pesantren.
"Kitab Kuning sebagai
Keunggulan Kompetitif"
Di era kecerdasan buatan,
digitalisasi, dan banjir informasi, justru kemampuan membaca literatur klasik
secara mendalam menjadi kompetensi yang semakin langka. Kitab kuning bukan
sekadar warisan intelektual Islam, melainkan laboratorium berpikir yang melatih
ketelitian bahasa, logika hukum, metodologi istinbath, adab ilmiah, serta
keluasan perspektif.
Karena itu, Al Utsmani
sesungguhnya memiliki comparative advantage yang tidak dimiliki banyak lembaga
pendidikan lainnya. Persoalannya bukan lagi apakah kitab kuning masih relevan,
melainkan bagaimana menjadikan pembelajarannya semakin berkualitas dan menghasilkan
lulusan yang mampu menjawab problematika masyarakat kontemporer.
KH. Hasyim Asy'ari dalam Adab
al-'Alim wa al-Muta'allim menegaskan bahwa tujuan pendidikan bukan hanya
transfer ilmu, tetapi pembentukan adab, akhlak, dan tanggung jawab moral. Pesan
tersebut semakin penting ketika masyarakat modern sering kali menghasilkan
orang-orang cerdas, tetapi miskin integritas.
"Kritik terhadap Pendidikan
Diniyah",
Sebagai bentuk kecintaan terhadap
pesantren, kritik perlu disampaikan secara konstruktif.
Pertama, sistem pembelajaran
diniyah di banyak pesantren, termasuk yang berpotensi terjadi di Al Utsmani,
masih cenderung berorientasi pada penyelesaian kitab, bukan pada penguasaan
substansi ilmu. Santri sering bangga telah mengkhatamkan banyak kitab, tetapi
belum tentu mampu menjelaskan kandungan ilmu tersebut secara sistematis kepada
masyarakat.
Kedua, evaluasi keberhasilan
masih didominasi kemampuan membaca dan menerjemahkan kitab. Padahal,
keberhasilan pendidikan diniyah semestinya diukur melalui tiga dimensi: output
(penguasaan ilmu), outcome (kemampuan mengamalkan dan mengajarkan), dan impact
(kontribusi nyata bagi umat).
Ketiga, budaya kompetisi akademik
masih perlu diperluas. Santri Al Utsmani harus lebih sering mengikuti bahtsul
masail, lomba baca kitab, debat ilmiah, penulisan karya ilmiah, hingga forum
nasional dan internasional. Sebab kualitas tidak akan pernah benar-benar teruji
apabila hanya dibandingkan dengan lingkungan sendiri.
"Inovasi Tanpa Kehilangan
Tradisi"
Inovasi bukan berarti
meninggalkan metode bandongan, sorogan, atau musyawarah. Justru metode-metode
klasik tersebut telah terbukti melahirkan ulama besar selama berabad-abad. Yang
perlu diperbarui adalah strategi penyampaiannya.
Pembelajaran kitab dapat
diperkaya dengan diskusi ilmiah, studi kasus, presentasi santri, penulisan
artikel berbasis kitab turats, pemanfaatan perpustakaan digital, hingga
integrasi teknologi informasi sebagai media pembelajaran. Kementerian Agama
juga menegaskan bahwa pendidikan pesantren memiliki keleluasaan mengembangkan
kurikulum sesuai kekhasannya selama tetap berbasis kitab kuning.
"Membangun Ekosistem
Keilmuan"
Pesantren besar tidak hanya
dikenal karena banyaknya santri, tetapi karena kuatnya budaya ilmu.
Al Utsmani perlu mulai membangun
ekosistem akademik melalui forum bahtsul masail rutin, publikasi jurnal
pesantren, penulisan buku oleh para asatidz, riset santri, digitalisasi
karya-karya pesantren, hingga kerja sama dengan perguruan tinggi dalam maupun
luar negeri.
Ke depan, akan lebih membanggakan
apabila lulusan Al Utsmani dikenal bukan hanya mampu membaca kitab, tetapi juga
menjadi penulis, peneliti, dai, hakim agama, akademisi, birokrat, maupun
pemimpin masyarakat yang tetap berakar pada tradisi pesantren.
"Menjadikan Diniyah sebagai
Brand Pesantren"
Mayoritas masyarakat menitipkan
putra-putrinya ke Al Utsmani bukan semata-mata untuk memperoleh ijazah formal.
Mereka datang karena berharap anak-anaknya memperoleh ilmu agama yang mendalam,
akhlak yang luhur, serta keberkahan ilmu para masyayikh.
Oleh sebab itu, pendidikan
diniyah harus menjadi brand utama Al Utsmani. Semua kebijakan pengembangan
lembaga seyogianya diarahkan untuk memperkuat kualitas pendidikan kitab kuning,
bukan justru menggesernya.
Jika pendidikan formal berkembang
tetapi kualitas diniyah melemah, maka Al Utsmani akan kehilangan identitasnya.
Sebaliknya, apabila pendidikan diniyah terus diperkuat dengan inovasi,
manajemen yang profesional, guru yang terus belajar, budaya akademik yang
hidup, serta jaringan nasional dan internasional yang luas, maka Al Utsmani
berpeluang menjadi salah satu pusat studi Islam yang diperhitungkan di
Indonesia.
"Penutup"
Tantangan terbesar pesantren hari
ini bukanlah kemajuan teknologi, melainkan kemampuan menjaga keseimbangan
antara tradisi dan inovasi. Tradisi tanpa pembaruan akan mengalami stagnasi,
sedangkan pembaruan tanpa tradisi akan kehilangan arah.
Pesantren Al Utsmani memiliki
modal besar berupa tradisi kitab kuning, kultur keilmuan, dan kepercayaan
masyarakat. Modal tersebut harus dikelola menjadi keunggulan akademik yang
melahirkan santri berakhlak, mendalam ilmunya, luas wawasannya, kuat daya saingnya,
dan mampu menjawab kebutuhan umat di tingkat lokal, nasional, bahkan
internasional. Dengan demikian, Al Utsmani tidak hanya menjadi tempat belajar
agama, tetapi juga menjadi pusat lahirnya ulama, intelektual, dan pemimpin
peradaban.
Referensi Bacaan :
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
2. Kementerian Agama RI. Mengenal
Satuan Pendidikan Pesantren: Formal dan Nonformal.
3. Kementerian Agama Jawa Timur.
Mengenal Pendidikan Formal Pesantren (2026).
4. KH. Hasyim Asy'ari. Adab
al-'Alim wa al-Muta'allim.
5. Abdurrahman Wahid. Berbagai
tulisan tentang modernisasi pesantren dan transformasi pendidikan Islam.
6. Husen Hasan Basri. Pengajaran
Kitab-Kitab Fiqih di Pesantren, Jurnal Edukasi Kementerian Agama.
©Tim IT STAI Al Utsmani 2024

